di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 14/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Walikota untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.