Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 14/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Walikota untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp 1.501.522.903.776,68, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp 1.538.254.589.288,18, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
  3. Surplus/Defisit: Defisit sebesar Rp (36.731.685.511,50).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan Rp 41.831.685.511,50 (SiLPA dan pencairan dana cadangan) dan pengeluaran pembiayaan Rp 5.100.000.000,00 (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)