di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 12/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sintang, dengan memperhatikan hak tradisional mereka sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini mengakui keberadaan Hukum Adat dan Kelembagaan Adat Suku Dayak, Suku Melayu, dan suku-suku lain di Kabupaten Sintang sebagai bagian dari kekayaan budaya yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum dengan hak-hak yang melekat, termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Masyarakat Hukum Adat memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan bersama, mengelola sumber daya, dan menyelenggarakan kebiasaan adat. Peraturan ini juga mengatur hak-hak Masyarakat Hukum Adat terkait tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan bagi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Badan Penyelesaian Sengketa Adat.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Badan Penyelesaian Sengketa Adat. Panitia bertugas memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta menyalurkan aspirasi kepada Pemerintah Daerah. Badan Penyelesaian Sengketa Adat bertugas menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran hak masyarakat hukum adat.