Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 16/2004 · PP No. 16 Tahun 2004 · PP Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenatagunaan Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan penatagunaan tanah yang bertujuan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mewujudkan kesesuaian dengan arahan fungsi kawasan, menciptakan tertib pertanahan, dan menjamin kepastian hukum. Penatagunaan tanah dilaksanakan berdasarkan asas keterpaduan, berdayaguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Kebijakan penatagunaan tanah mencakup bidang tanah yang sudah berhak, tanah negara, dan tanah ulayat, yang penggunaannya harus sesuai RTRW. Ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW tidak dapat diperluas atau dikembangkan. Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memelihara tanah sesuai RTRW. Penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi inventarisasi, penetapan perimbangan ketersediaan dan kebutuhan tanah, serta penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan RTRW melalui penataan kembali, kemitraan, atau penyerahan/pelepasan hak. Pembinaan dan pengendalian dilakukan melalui pemantauan, supervisi, pelaporan, penertiban, serta pemberian insentif dan disinsentif.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penatagunaan tanah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.