di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 4/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:
Dengan perubahan ini, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.