Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 5/2018 · Peraturan KPK No. 5 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku24 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan hak cuti bersama bagi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya tidak selaras dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan masalah terkait hak cuti tahunan. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa Pegawai dan Penasihat berhak memperoleh cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan dan hak cuti besar. Pelaksanaan cuti bersama lebih lanjut akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)