Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1961 tentang Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1961 · Keppres No. 80 Tahun 1961 · Keppres Nomor 80 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1961Tanggal Penetapan:2 Maret 1961
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1961
Tanggal Penetapan02 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No.253) untuk Djawa & Madura dan Karesidenan Lampung, khususnya mengenai masa berlakunya larangan persediaan padi/beras.

Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mencegah kenaikan harga bahan makanan pokok yang tidak wajar dengan mengatur ulang masa berlakunya larangan memiliki persediaan padi/beras lebih dari 1.000 kilogram tanpa izin. Perubahan ini berlaku untuk wilayah Djawa & Madura serta Karesidenan Lampung, dengan masa larangan yang sebelumnya dari 1 Oktober hingga 31 Maret diubah menjadi 1 Maret hingga 1 Maret tahun berikutnya. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan masa paceklik dan mencegah penimbunan yang dapat mengganggu pemerataan beras di masyarakat.

(-)

(-)