Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 14/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembangunan kepariwisataan dengan menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, menetapkan Destinasi Pariwisata Daerah, menetapkan daya tarik Wisata Daerah, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran Usaha Pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisataan di Daerah, memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata yang berada di daerah, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, memberikan pembinaan, menyelenggarakan penelitian Kepariwisataan, memelihara, mengembangkan dan melestarikan daya tarik Wisata di Daerah, mengalokasikan anggaran kepariwisataan, dan melaksanakan pengawasan kepariwisataan dalam lingkup Daerah.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan, obyek dan daya tarik wisata, usaha pariwisata, hak dan kewajiban, larangan, badan promosi pariwisata daerah, pendaftaran usaha pariwisata, pembinaan, pengawasan dan penghargaan, serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan solus per aqua (SPA). Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Bupati.

Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja/buruh pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan berisiko tinggi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin usaha pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggara usahapariwisata wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam)bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 dan/atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 38 dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 37 dikenai sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 3. Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46ayat (1) dan tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).