Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2013 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku28 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan Dalam Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 56).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat, meningkatkan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, mengembangkan kemitraan, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan setempat. Lembaga Kemasyarakatan meliputi LPMD/LPMK atau LKMD/LKMK, Tim Penggerak PKK desa/kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak partisipasi, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat, mengembangkan kemitraan, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan kegiatan sesuai kebutuhan setempat. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat, dengan masa bhakti yang berbeda antara Desa dan Kelurahan. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah ada tetap diakui keberadaannya sampai habis masa bhakti kepengurusannya atau adanya penggantian kepengurusan.

(-)