Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: PP 52/1999 · PP No. 52 Tahun 1999 · PP Nomor 52 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1999Tanggal Penetapan:28 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1999
Tanggal Penetapan28 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan beberapa bank milik negara, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri, melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini merupakan bagian dari program rekapitalisasi bank umum. Modal tambahan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang diperoleh melalui penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan. Nilai penambahan modal untuk masing-masing bank telah ditetapkan dengan batas maksimum tertentu. Pelaksanaan penambahan modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)