di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: PP 52/1999 · PP No. 52 Tahun 1999 · PP Nomor 52 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan beberapa bank milik negara, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri, melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini merupakan bagian dari program rekapitalisasi bank umum. Modal tambahan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang diperoleh melalui penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan. Nilai penambahan modal untuk masing-masing bank telah ditetapkan dengan batas maksimum tertentu. Pelaksanaan penambahan modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.