Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkes 81/2019 · Permenkes No. 81 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 81 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku04 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden dalam hal pimpinan unsur terkait tidak mengusulkan calon, jumlah yang diusulkan kurang dari yang dipersyaratkan, atau calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan unsur.

Selain itu, Peraturan Menteri ini juga melakukan penyesuaian nomenklatur, yaitu mengubah nomenklatur Departemen Kesehatan menjadi Kementerian Kesehatan dan nomenklatur Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)