di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkes 81/2019 · Permenkes No. 81 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden dalam hal pimpinan unsur terkait tidak mengusulkan calon, jumlah yang diusulkan kurang dari yang dipersyaratkan, atau calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan unsur.
Selain itu, Peraturan Menteri ini juga melakukan penyesuaian nomenklatur, yaitu mengubah nomenklatur Departemen Kesehatan menjadi Kementerian Kesehatan dan nomenklatur Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.