di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2025 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan lingkungan perumahan yang layak huni dan didukung oleh PSU yang memadai, serta kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat/penghuni perumahan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi, pemeliharaan dan perawatan PSU, pemanfaatan PSU, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.