Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2025 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:26 Maret 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan26 Maret 2025
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan lingkungan perumahan yang layak huni dan didukung oleh PSU yang memadai, serta kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat/penghuni perumahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, sesuai dengan rencana tapak yang disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, penggunaan, dan pengelolaan PSU setelah diserahkan.
  2. Kewajiban Pengembang: Menyediakan PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. PSU disediakan dalam bentuk tanah dan bangunan (untuk prasarana dan utilitas) atau tanah siap bangun (untuk sarana). Pengembang juga wajib menyediakan sarana pemakaman sebesar 2% dari luas lahan perumahan atau membayar uang pengganti.
  3. Proses Penyerahan PSU: Meliputi persiapan (penugasan tim verifikasi, inventarisasi PSU), pelaksanaan (penilaian persyaratan, pemeriksaan lapangan, penetapan PSU yang diterima), dan pasca penyerahan (penyerahan kepada Perangkat Daerah, pencatatan aset).

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi, pemeliharaan dan perawatan PSU, pemanfaatan PSU, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang masih dalam tahap penyelesaian, maka tata cara penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dikenakan sanksi administratif bagi Pengembang yang tidak menyediakan PSU, tidak membangun PSU sesuai rencana tapak, dan tidak menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, penundaan pemberian persetujuan, dan denda administratif.