Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2012 · Permensos No. 3 Tahun 2012 · Permensos Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Sosial Nomor 193/MENKES KESOS/III/2000 tentang Standar Panti Sosial (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang standar lembaga rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar korban penyalahgunaan NAPZA.

Tujuan dari penetapan standar ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penanganan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik, memberikan arah dan pedoman kinerja bagi lembaga, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Standar lembaga yang meliputi status lembaga, visi dan misi, program pelayanan, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban.
  2. Lingkup wilayah dan tipologi lembaga rehabilitasi sosial.
  3. Syarat dan tata cara pendaftaran lembaga rehabilitasi sosial dan perizinan lembaga rehabilitasi sosial asing.
  4. Kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait rehabilitasi sosial NAPZA.
  5. Pendanaan lembaga rehabilitasi sosial.
  6. Pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial.
  7. Pembinaan dan pengawasan lembaga rehabilitasi sosial.
  8. Pemantauan dan evaluasi lembaga rehabilitasi sosial.

Program pelayanan rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan metode pekerjaan sosial, keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya, meliputi tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi/reintegrasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Lembaga rehabilitasi sosial juga memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyediaan asrama, sandang, pangan, pelayanan kesehatan, bimbingan fisik mental spiritual, bimbingan sosial, serta keterampilan hidup dan vokasional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Sosial Nomor 193/MENKES KESOS/III/2000 tentang Standar Panti Sosial dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)