di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2012 · Permensos No. 3 Tahun 2012 · Permensos Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang standar lembaga rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar korban penyalahgunaan NAPZA.
Tujuan dari penetapan standar ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penanganan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik, memberikan arah dan pedoman kinerja bagi lembaga, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Program pelayanan rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan metode pekerjaan sosial, keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya, meliputi tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi/reintegrasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Lembaga rehabilitasi sosial juga memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyediaan asrama, sandang, pangan, pelayanan kesehatan, bimbingan fisik mental spiritual, bimbingan sosial, serta keterampilan hidup dan vokasional.