di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan meliputi memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah serta bangsa, menanamkan dan meningkatkan cinta daerah dan tanah air, memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga negara, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan. Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, organisasi olahraga, dan masyarakat, yang dilaksanakan secara terencana melalui Grand Design. Pembinaan dan pengembangan olahraga meliputi penyelenggaraan berbagai jenis olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan pekan, kejuaraan, dan festival olahraga, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan IPTEK keolahragaan, peran serta masyarakat, pengembangan kerja sama dan informasi, pembinaan industri olahraga, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi standar nasional keolahragaan.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Perencanaan keolahragaan melibatkan penyusunan grand design, rencana strategis, dan rencana operasional. Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, masyarakat, dan dunia usaha. Pengawasan pengelolaan keolahragaan dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.