Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan meliputi memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah serta bangsa, menanamkan dan meningkatkan cinta daerah dan tanah air, memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga negara, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan. Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, organisasi olahraga, dan masyarakat, yang dilaksanakan secara terencana melalui Grand Design. Pembinaan dan pengembangan olahraga meliputi penyelenggaraan berbagai jenis olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan pekan, kejuaraan, dan festival olahraga, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan IPTEK keolahragaan, peran serta masyarakat, pengembangan kerja sama dan informasi, pembinaan industri olahraga, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi standar nasional keolahragaan.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Perencanaan keolahragaan melibatkan penyusunan grand design, rencana strategis, dan rencana operasional. Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, masyarakat, dan dunia usaha. Pengawasan pengelolaan keolahragaan dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

1. Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Tengah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 78 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).