Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 5 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 7 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13), kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 9 Seri D Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15). 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 10 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16), kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana dan penyuluhan sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan diundangkan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14), tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi diundangkan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, kearsipan, kelautan dan perikanan, pertanian, peternakan, energi dan sumber daya mineral, serta perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya.

1. PNS yang menduduki Jabatan Administrator dan Pengawas yang belum memasuki usia pensiun dan tidak menduduki Jabatan Administrator dan Pengawas dalam Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, dapat dialihkan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak menduduki jabatan pada perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah ini, dapat diberikan penugasan lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 3. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2017 Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, mendasarkan pada urusan pemerintahan dan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT yang baru dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan terkait; b. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)