di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 4/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial, sehingga wajar jika wajib pajak yang memperoleh hak atasnya membayar pajak kepada daerah. Hal ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mendaerahkan BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan Bupati Luwu Nomor 16 Tahun 2011 mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu ditunjuk untuk melaksanakan ketentuan ini, berkoordinasi dengan instansi terkait, melakukan monitoring, evaluasi, dan membuat laporan kepada Bupati.