Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 4/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Prolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial, sehingga wajar jika wajib pajak yang memperoleh hak atasnya membayar pajak kepada daerah. Hal ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mendaerahkan BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama dan objek pajak, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
  • Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  • Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (jual beli, hibah, waris, dll.).
  • Tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
  • Pengajuan keberatan, banding, dan gugatan terkait pajak.
  • Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemeriksaan.
  • Kedaluwarsa penagihan pajak.
  • Insentif pemungutan pajak.

Peraturan Bupati Luwu Nomor 16 Tahun 2011 mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu ditunjuk untuk melaksanakan ketentuan ini, berkoordinasi dengan instansi terkait, melakukan monitoring, evaluasi, dan membuat laporan kepada Bupati.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB (karena SSPD tidak dipenuhi) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 4. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 5. Wajib Pajak yang lalai menyampaikan SSPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan/denda. 6. Pejabat/tenaga ahli yang lalai merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan/denda.