Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BENUO TAKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 13/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BENUO TAKA
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11);

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan tujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperoleh laba. Perumda ini akan membidangi berbagai kegiatan usaha seperti pembangunan dan pengelolaan pasar, distribusi bahan pangan, pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, pengelolaan migas dan pertambangan umum, perumahan, pertanian dan peternakan, serta jasa umum. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,- yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perumda, menyusun rencana kerja, serta mengelola kekayaan Perumda. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perumda dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan rencana strategis Perumda. Laba perusahaan akan ditetapkan oleh Bupati dan sebagian disetorkan ke kas daerah untuk pengembangan Perumda.

(-)

(-)