Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan, menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, serta prestasi olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Hak dan Kewajiban:** Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam kegiatan keolahragaan. Warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga.
- **Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah.
- **Ruang Lingkup Olahraga:** Meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
- **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
- **Pengelolaan Keolahragaan:** Pemerintah Daerah membentuk komite olahraga nasional di daerah untuk mengoordinasikan pengembangan dan pembinaan prestasi olahraga.
- **Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga:** Bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga, menjaring bibit olahragawan potensial, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, serta meningkatkan prestasi olahraga.