Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017. Berdasarkan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.