Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2017 · Keppres No. 18 Tahun 2017 · Keppres Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Tahun 2017
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017. Berdasarkan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)