di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 10/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, meliputi masa satu tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan kemakmuran masyarakat.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.530.844.945.100,- yang terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1.489.844.945.100,-, belanja daerah sebesar Rp1.489.844.945.100,-, dan pembiayaan daerah yang defisit/surplus Rp.0. Pembiayaan Netto Rp.0 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0.