Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Kota Banjarbaru sebagai ciri khas dan identitas daerah. Lambang tersebut tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan merupakan bagian tak terpisahkan. Motif lambang terdiri dari perisai kuning keemasan, bintang bersudut lima, tulisan BANJARBARU, petak merah bata pada pilar, pilar coklat, alat linggangan, Museum Negeri dengan atap merah dan rangka putih, roda (gir) hitam, buku putih, dan pita hijau bertuliskan motto Kota Banjarbaru. Setiap elemen memiliki makna tersendiri, seperti perisai sebagai pelindung cita-cita bangsa, bintang sebagai Pancasila, dan alat linggangan sebagai representasi pendulangan intan tradisional. Warna-warna yang digunakan juga memiliki makna simbolis. Lambang daerah digunakan dalam berbagai bentuk, seperti bendera daerah, lambang pajangan, vandel, plakat, dan badge/atribut. Penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Daerah.