Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000 tentang Lambang Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2000Tanggal Penetapan:20 Juni 2000
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Juni 2000
Tanggal Penetapan20 Juni 2000
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 89 Tahun 1997 tentang Lambang Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Kota Banjarbaru sebagai ciri khas dan identitas daerah. Lambang tersebut tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan merupakan bagian tak terpisahkan. Motif lambang terdiri dari perisai kuning keemasan, bintang bersudut lima, tulisan BANJARBARU, petak merah bata pada pilar, pilar coklat, alat linggangan, Museum Negeri dengan atap merah dan rangka putih, roda (gir) hitam, buku putih, dan pita hijau bertuliskan motto Kota Banjarbaru. Setiap elemen memiliki makna tersendiri, seperti perisai sebagai pelindung cita-cita bangsa, bintang sebagai Pancasila, dan alat linggangan sebagai representasi pendulangan intan tradisional. Warna-warna yang digunakan juga memiliki makna simbolis. Lambang daerah digunakan dalam berbagai bentuk, seperti bendera daerah, lambang pajangan, vandel, plakat, dan badge/atribut. Penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)