di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2013 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar, BPR Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kota Tegal, dan BKK Tegal Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan permodalan perusahaan daerah.
Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan persentase saham daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas wilayah usaha bank, dan memberikan kontribusi PAD. Modal dasar masing-masing perusahaan daerah ditetapkan, dengan bagian Pemerintah Daerah sebesar 49% untuk PD. BPR BKK Kota Tegal dan PD. BKK Tegal Barat.
Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah hingga tahun 2012 untuk masing-masing PD. BPR Bank Pasar, PD. BPR BKK Kota Tegal, dan PD. BKK Tegal Barat telah ditetapkan. Jumlah kewajiban modal yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah juga diatur, dengan pemenuhan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2014. Pemerintah Daerah berhak menerima bukti setor modal, deviden, dan memiliki suara dalam RUPS. Pemerintah Daerah dan perusahaan daerah wajib melaksanakan keputusan RUPS terkait modal disetor. Perusahaan daerah wajib menyampaikan laporan kepada pemegang saham.
Fasilitasi dan koordinasi penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Perusahaan daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.