Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi pelarangan produksi, perdagangan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan susila, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan hukum memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, kecuali untuk kegiatan keagamaan yang telah mendapatkan izin dari Bupati. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi Golongan A (kadar alkohol hingga 5%), Golongan B (kadar alkohol 5-20%), dan Golongan C (kadar alkohol 20-55%). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol dan membentuk Tim Terpadu untuk pengawasan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana minuman beralkohol.