Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMinuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Mei 2015
Tanggal Penetapan12 Mei 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 70).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi pelarangan produksi, perdagangan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan susila, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan hukum memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, kecuali untuk kegiatan keagamaan yang telah mendapatkan izin dari Bupati. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi Golongan A (kadar alkohol hingga 5%), Golongan B (kadar alkohol 5-20%), dan Golongan C (kadar alkohol 20-55%). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol dan membentuk Tim Terpadu untuk pengawasan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana minuman beralkohol.

(-)

Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).