di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 47/2023 · Permen KKP No. 47 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kualitas hasil kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja inspektur mutu hasil perikanan. SKHK menjadi pedoman bagi inspektur mutu hasil perikanan dalam melaksanakan tugas jabatannya, yang meliputi ruang lingkup kegiatan, uraian tugas jabatan, hasil kerja, tolok ukur, bukti fisik, dan pelaksana tugas. SKHK dilaksanakan berdasarkan jenjang jabatan: ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Pedoman penilaian kualitas hasil kerja meliputi kriteria dan tata cara penilaian. Kriteria penilaian terdiri dari sangat baik, baik, cukup/butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang, yang didasarkan pada komponen penilaian tolok ukur dan bukti fisik. Tata cara penilaian meliputi pencatatan kegiatan, penyampaian usulan penilaian oleh inspektur mutu, verifikasi dan validasi oleh pejabat penilai kinerja, dan pelaksanaan penilaian kualitas hasil kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Pejabat penilai kinerja melakukan penilaian berdasarkan capaian SKP inspektur mutu hasil perikanan, dengan memperhatikan kesesuaian tugas jabatan fungsional dan tugas fungsi unit organisasi. Evaluasi hasil kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.