Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2013 tentang Laik Higiene Sanitasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 7/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaik Higiene Sanitasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Laik Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2013 tentang Laik Higiene Sanitasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dan mewujudkan tertib penyelenggaraan layanan Laik Higiene Sanitasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek Laik Higiene Sanitasi, meliputi:

  1. Hotel: Persyaratan higiene sanitasi lingkungan, bangunan, kamar, fasilitas sanitasi, dan tenaga kerja hotel.
  2. Kolam Renang dan Pemandian Umum: Persyaratan higiene sanitasi lingkungan, bangunan, fasilitas, dan kualitas air.
  3. Pelayanan SPA: Persyaratan higiene sanitasi lingkungan, bangunan, pengelola, karyawan, peralatan, dan bahan.
  4. Rumah Makan dan Restoran: Persyaratan higiene sanitasi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, makanan, peralatan, penanggung jawab, penjamah makanan, dan karyawan.
  5. Jasa Boga: Persyaratan higiene sanitasi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, makanan, dan penjamah makanan.
  6. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP): Persyaratan higiene sanitasi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, pangan, pangan olahan, dan karyawan.
  7. Depot Air Minum: Persyaratan kualitas air minum, desain dan konstruksi depot, bahan baku, mesin dan peralatan produksi, karyawan, penyimpanan air baku, dan penjualan.

Setiap usaha yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan ini wajib memenuhi persyaratan Laik Higiene Sanitasi dan melaporkan kejadian keracunan atau kematian yang diduga disebabkan oleh usahanya kepada Dinas Kesehatan.

Setiap Hotel, Kolam Renang dan Pemandian Umum, pelayanan SPA, Rumah Makan dan Restoran, Jasa Boga dan IRTP yang telah memiliki Sertifikat atau surat keterangan atau rekomendasi Laik Higiene Sanitasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa daftar ulang.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi Laik Higiene Sanitasi dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan sementara, hingga penutupan usaha.