Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 23/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 13 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, sehingga pemerintah daerah dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan. Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten. BKD berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.

Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Umum Kepegawaian (dengan Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data, Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai), Bidang Pengembangan Pegawai (dengan Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai), Bidang Mutasi (dengan Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun, Mutasi Jabatan dan Staf), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Kepala Badan adalah Eselon IIb, Sekretaris adalah Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang adalah Eselon IVa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)