di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 23/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, sehingga pemerintah daerah dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan. Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten. BKD berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Umum Kepegawaian (dengan Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data, Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai), Bidang Pengembangan Pegawai (dengan Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai), Bidang Mutasi (dengan Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun, Mutasi Jabatan dan Staf), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Kepala Badan adalah Eselon IIb, Sekretaris adalah Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang adalah Eselon IVa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.