Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dan Pemerintah Daerah Kota Ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Dan Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 76/2017 · Permen Ristekdikti No. 76 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dan Pemerintah Daerah Kota Ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Dan Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan perguruan tinggi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ke dalam perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Penyatuan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan perguruan tinggi kesehatan. Perguruan tinggi kesehatan yang disatukan berbentuk akademi dan dapat menjadi program studi di luar kampus utama jika lokasinya tidak berbatasan langsung dengan kampus utama. Izin pembukaan program studi di luar kampus utama ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan peringkat akreditasi program studi tersebut tetap diakui hingga masa berlaku akreditasi berakhir. Peraturan ini berlaku hingga penyatuan perguruan tinggi kesehatan selesai.

(-)

(-)