Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penetapan sejumlah jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan ini mencakup daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana.