Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 5/2023 · Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku21 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1067).

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penetapan sejumlah jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan ini mencakup daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana.

(-)

(-)