di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Juga dikenal sebagai: Keppres 138/1964 · Keppres No. 138 Tahun 1964 · Keppres Nomor 138 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan keanggotaan dalam D.P.R.-G.R./M.P.R.S. yang ditinggalkan oleh Pastor A. Conterius S.V.D. dan Pastor Chr. S. Widjajasoeparte pr. Kol. almarhum, yang telah mengundurkan diri. Tujuannya adalah untuk memastikan perwakilan dari Golongan Alim Ulama Katolik tetap terjaga dalam lembaga legislatif tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberhentikan dengan hormat kedua pastor tersebut dari jabatannya dan mengangkat Pastor Th. Hardjawasita pr. dan Saudara V. Bata Da Costa S.H. sebagai penggantinya. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan penilaian bahwa kedua individu tersebut memenuhi syarat dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. wakil dari Golongan Alim Ulama Katolik.