Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 7/2012 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2012Tanggal Penetapan:2 Agustus 2012
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku02 Agustus 2012
Tanggal Penetapan02 Agustus 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9), Pasal 56 sampai dengan Pasal 59.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memerlukan penyempurnaan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Bab XV yang mengatur Dinas Pendapatan Daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Fungsi Dinas Pendapatan Daerah mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pendataan, pemeriksaan, penetapan, penagihan, pembukuan, pengkajian, pengembangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian pendapatan daerah, pelayanan teknis ketatausahaan dinas, koordinasi dengan instansi terkait, serta monitoring dan evaluasi.

Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan, Kepegawaian, dan Keuangan), Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Bidang Penagihan dan Pembukuan Pajak Daerah, Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pajak Daerah, Bidang PBB dan BPHTB, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)