Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2023Tanggal Penetapan:16 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku16 Agustus 2023
Tanggal Penetapan16 Agustus 2023
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 Nomor 2). 2. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 53), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampirkan dengan Laporan Ikhtisar Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 1.199.030.839.984,21 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.177.755.645.488,02, menghasilkan surplus sebesar Rp 21.275.194.496,19. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 107.224.448.927,39 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 102.224.448.927,39. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 123.499.643.423,58. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)