Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampirkan dengan Laporan Ikhtisar Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 1.199.030.839.984,21 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.177.755.645.488,02, menghasilkan surplus sebesar Rp 21.275.194.496,19. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 107.224.448.927,39 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 102.224.448.927,39. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 123.499.643.423,58. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.