Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 4/2015 · Perda Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku07 Agustus 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan kepranataan usaha, memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Persyaratan permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan izin), termasuk kepemilikan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang bersertifikat.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, serta kewajiban administrasi (pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun).
  6. Laporan pertanggungjawaban unit kerja yang memberikan IUJK kepada Bupati dan Gubernur.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD.
  8. Pendaftaran Usaha Orang Perseorangan.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Jika terdapat IUJK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini maka diadakan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)