Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.01/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.01/2007 · PMK No. 23/PMK.01/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2007Tanggal Penetapan:26 Februari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Februari 2007
Tanggal Penetapan26 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini mengatur tentang penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menghendaki LKPP dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara penyampaian Ikhtisar LKPN agar dapat disusun dan dilampirkan pada LKPP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Perusahaan Negara untuk menyajikan LKPN.
  2. Format dan isi Ikhtisar LKPN yang harus sesuai dengan Lampiran I peraturan ini.
  3. BUMN dan Perusahaan Negara Non BUMN wajib menyampaikan LKPN-U (Unaudited), LKPN-A (Audited), dan LKPN Semesteran kepada Menteri Negara BUMN dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  4. Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN-U, LKPN-A, dan LKPN Semesteran berdasarkan laporan yang diterima dari BUMN dan Perusahaan Negara Non BUMN, dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN terhadap LKPN yang diterima dari Kementerian Negara BUMN.
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN pada LKPP.
  7. Menteri Negara BUMN wajib menyampaikan Pernyataan Tanggung Jawab atas Ikhtisar LKPN-A.

(-)

1. Perusahaan Negara yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai Pasal 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN.