Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 5/2020 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:13 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan13 Agustus 2020
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Samarinda menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bank Samarinda (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperluas akses keuangan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda) didirikan dengan modal dasar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Samarinda. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, dan optimalisasi penyaluran dana pemerintah. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal, saham, sumber modal, penggunaan laba, fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, serta perencanaan operasional dan pelaporan BUMD.

1. Masa jabatan Komisaris dan Direksi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku dan mengikat sampai dengan berakhirnya masa kerjasama. 3. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan Karyawan/Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda sebelum berlakunya Perda ini beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan Karyawan/pegawai PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).

(-)