Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/4/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/4/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2011Tanggal Penetapan:21 Januari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 Januari 2011
Tanggal Penetapan21 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008. Latar belakang pencabutan ini adalah karena perkembangan ekonomi dan kondisi pasar valuta asing domestik yang semakin baik, yang memungkinkan korporasi domestik untuk memenuhi kebutuhan valuta asing melalui mekanisme pasar yang berlaku umum. Dengan demikian, kebijakan sebelumnya yang mengatur pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui bank dianggap tidak lagi diperlukan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)