Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 57/2017 · Permen Ristekdikti No. 57 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan agenda reformasi birokrasi melalui penataan dan penguatan organisasi. Evaluasi organisasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana organisasi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi. Pedoman ini mencakup empat perspektif evaluasi: proses internal, pengguna layanan, pemangku kepentingan, dan organisasi pembelajar. Evaluasi dilakukan sebagai evaluasi mandiri dan umpan balik bagi unit organisasi dalam penataan organisasi.

(-)

(-)