Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jambi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk kurikulum, proses pendidikan, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan, penilaian, serta badan pengawas dan pengendali mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam berbagai bidang, termasuk akademik, moral, dan keterampilan. Proses pendidikan harus interaktif, inspiratif, dan menyenangkan, dengan guru berperan sebagai fasilitator dan mediator. Kompetensi lulusan diharapkan mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup mandiri.

Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, serta mendapatkan pembinaan dan pengembangan profesi. Sarana dan prasarana pendidikan harus memenuhi standar mutu untuk mendukung proses pembelajaran. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat, dengan tujuan menjamin akses, pemerataan, mutu, dan akuntabilitas pendidikan. Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan alokasi anggaran yang memadai untuk berbagai aspek pendidikan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Guru yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi meliputi teguran lisan/tertulis, pencabutan tunjangan profesi, atau pemberhentian (dengan hormat/tidak hormat). 3. Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan tugas dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pengawas sekolah/madrasah yang tidak melaksanakan tugas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.