di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jambi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk kurikulum, proses pendidikan, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan, penilaian, serta badan pengawas dan pengendali mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam berbagai bidang, termasuk akademik, moral, dan keterampilan. Proses pendidikan harus interaktif, inspiratif, dan menyenangkan, dengan guru berperan sebagai fasilitator dan mediator. Kompetensi lulusan diharapkan mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup mandiri.
Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, serta mendapatkan pembinaan dan pengembangan profesi. Sarana dan prasarana pendidikan harus memenuhi standar mutu untuk mendukung proses pembelajaran. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat, dengan tujuan menjamin akses, pemerataan, mutu, dan akuntabilitas pendidikan. Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan alokasi anggaran yang memadai untuk berbagai aspek pendidikan.