Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA BONTANG TAHUN 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 12/2023 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA BONTANG TAHUN 2023-2043
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mengedepankan keunggulan dan kekhasan daerah dalam industri kemaritiman, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan nilai tambah industri, dan memastikan pembangunan industri yang terarah dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kota) diintegrasikan ke dalam rencana strategis Perangkat Daerah terkait dan rencana kerja pembangunan Daerah, disusun berdasarkan rencana pembangunan industri nasional, provinsi, jangka panjang, jangka menengah, tata ruang wilayah, dan detail tata ruang Daerah. Industri unggulan Daerah meliputi industri pangan, kimia dasar berbasis migas dan batu bara, alat transportasi, tekstil kulit alas kaki dan aneka, serta industri hulu agro.

Strategi pembangunan industri mencakup pemenuhan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak lain, pengembangan industri mikro, kecil, dan menengah, serta pemenuhan perizinan dan pendapatan asli Daerah. Program unggulan RPIK meliputi pengembangan industri berbasis wilayah, pengembangan industri unggulan kemaritiman, pengembangan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pengembangan peran serta masyarakat dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.

(-)

(-)