di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2001 · Keppres No. 28 Tahun 2001 · Keppres Nomor 28 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengesahkan persetujuan tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan persetujuan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, melainkan hanya mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani.