di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 9/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali peraturan mengenai retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Sunan Kalijaga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kelas perawatan, mobil ambulance dan jenazah, tata cara penguburan jenazah, obat-obatan, saat retribusi terutang, pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengurangan dan keringanan retribusi, pembetulan/pembatalan ketetapan, kadaluwarsa, dan ketentuan pidana.