Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 9/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2001 Nomor 11 Seri B Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesahatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 23); 3. Keputusan Bupati Demak Nomor 188.4/395/2003 tentang Tarip Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama A,B,C dan Kelas I pada Rumah Sakit Daerah Unit Swadana Sunan Kalijaga Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 2 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali peraturan mengenai retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Sunan Kalijaga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Pelayanan Kesehatan:
    • Rawat Jalan: Poliklinik umum, gigi, spesialis, dll.
    • Rawat Gawat Darurat dan Intensif: IGD, ICU, ICCU, PICU/NICU.
    • Rawat Inap: Unit Pelaksana Fungsional (UPF) berbagai spesialisasi.
  2. Klasifikasi Pelayanan:
    • Medik/Tindakan Medik: Pelayanan penyakit dalam, anak, kebidanan, THT, dll.
    • Penunjang Medik: Laboratorium, radiologi, USG/EKG.
    • Non Medik: Administrasi, pendidikan dan pelatihan.
    • Penunjang Non Medik.
    • Rehabilitasi Medik (Fisioterapi).
    • Pemulasaraan/Perawatan Jenazah.
    • Medico Legal (visum et repertum).
    • Farmasi.
    • Konsultasi Khusus.
    • Keperawatan.
    • Lain-lain.
  3. Tarif Pelayanan Kesehatan:
    • Tarif pelayanan meliputi komponen medik, penunjang medik, non medik, penunjang non medik, rehabilitasi medik dan mental, medico legal, farmasi, konsultasi khusus, pemulasaraan jenazah, dan lain-lain.
    • Rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  4. Hak dan Kewajiban:
    • Pasien wajib mendaftar dan membayar biaya administrasi.
    • Pasien tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya atas kebijakan Direktur RSUD.
  5. Pengelolaan Retribusi:
    • Hasil retribusi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
    • Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelas perawatan, mobil ambulance dan jenazah, tata cara penguburan jenazah, obat-obatan, saat retribusi terutang, pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengurangan dan keringanan retribusi, pembetulan/pembatalan ketetapan, kadaluwarsa, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.