Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2012 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2012Tanggal Penetapan:29 Agustus 2012
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 Agustus 2012
Tanggal Penetapan29 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai visi dan misi BKPM melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan keandalan pelaporan keuangan dan keamanan aset negara. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala BKPM bertanggung jawab atas pengendalian penyelenggaraan kegiatan BKPM melalui penerapan SPIP, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Setiap Unit Eselon I wajib menerapkan SPIP dan membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang diketuai oleh Pejabat Eselon II. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

(-)

(-)