Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai visi dan misi BKPM melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan keandalan pelaporan keuangan dan keamanan aset negara. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala BKPM bertanggung jawab atas pengendalian penyelenggaraan kegiatan BKPM melalui penerapan SPIP, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Setiap Unit Eselon I wajib menerapkan SPIP dan membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang diketuai oleh Pejabat Eselon II. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.