Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2014Tanggal Penetapan:6 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku13 Mei 2014
Tanggal Penetapan06 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diterbitkan dengan maksud untuk menertibkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Prosedur pelaksanaan perjalanan dinas, baik yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional maupun pihak lain. Prosedur ini mencakup persiapan, permohonan, dan persetujuan perjalanan dinas.
  2. Pembiayaan perjalanan dinas yang bersumber dari DIPA BPN, anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD, bantuan luar/dalam negeri, atau sumber dana lain yang sah. Biaya perjalanan dinas meliputi biaya transportasi, akomodasi, uang saku, asuransi perjalanan, biaya seminar, dan biaya lain yang relevan.
  3. Mekanisme pencairan biaya perjalanan dinas, yang dapat dilakukan melalui uang persediaan atau pembayaran langsung.
  4. Pertanggungjawaban dan pelaporan perjalanan dinas, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan batas waktu pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban bagi pejabat negara, pegawai, pegawai tidak tetap, dan pihak lain yang melakukan perjalanan dinas, termasuk kewajiban untuk memperoleh surat persetujuan, surat tugas, dan surat perjalanan dinas.

(-)

Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.