Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 53/2022 · PP No. 53 Tahun 2022 · PP Nomor 53 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1.085.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2022. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)