Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2020 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan, yang didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum guna menunjang pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan:** Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis, serta mempertimbangkan kelayakan hunian dan kebutuhan penyandang disabilitas. Perencanaan harus disahkan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan oleh tenaga ahli. 2. **Pembangunan:** Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pengembang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. Setelah selesai dibangun, prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah masa pemeliharaan dan perawatan. 3. **Penyerahan:** Pemerintah Daerah berhak meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun. Penyerahan dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. 4. **Pengelolaan:** Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan, namun peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak dapat diubah. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dilibatkan dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 7. **Pembiayaan:** Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, sedangkan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah, paling lama 3 (tiga) tahun harus diserahkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pencabutan izin usaha; pencabutan insentif; dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan izin usaha; dan/atau denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dan/atau Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara pekerjaan pelaksanaan pembangunan; dan/atau perintah pembongkaran.