Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan, yang didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum guna menunjang pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan:** Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis, serta mempertimbangkan kelayakan hunian dan kebutuhan penyandang disabilitas. Perencanaan harus disahkan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan oleh tenaga ahli.
2. **Pembangunan:** Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pengembang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. Setelah selesai dibangun, prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah masa pemeliharaan dan perawatan.
3. **Penyerahan:** Pemerintah Daerah berhak meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun. Penyerahan dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan.
4. **Pengelolaan:** Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan, namun peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak dapat diubah.
5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dilibatkan dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
7. **Pembiayaan:** Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, sedangkan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.