di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 29/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pemberdayaan Desa Adat dan meningkatkan perekonomian masyarakat. LPD diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan BKS-LPD, tata kelola LPD, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, dana perlindungan dan penjaminan, serta pembagian keuntungan LPD.