Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 130/2018 · Permendagri No. 130 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kebijakan ini mencakup pembiayaan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, termasuk pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal. Kegiatan pemberdayaan meliputi pengelolaan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan usaha mikro, dan kesiapsiagaan bencana. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan dan diatur dalam dokumen perencanaan daerah.

(-)

(-)