di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 130/2018 · Permendagri No. 130 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kebijakan ini mencakup pembiayaan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, termasuk pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal. Kegiatan pemberdayaan meliputi pengelolaan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan usaha mikro, dan kesiapsiagaan bencana. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan dan diatur dalam dokumen perencanaan daerah.