Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kabupaten Muna Barat. Tujuannya meliputi penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, membentuk satuan tugas, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA. Ruang lingkup pengaturan mencakup pencegahan, upaya khusus (pendampingan dan advokasi), penanggulangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, pelaporan, dan pembiayaan. Peraturan ini mengatur upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, institusi pemerintah, pemondokan, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Upaya penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna NAPZA, serta penanggulangan peredaran gelap NAPZA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan, serta membentuk forum koordinasi. Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa.