Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kabupaten Muna Barat. Tujuannya meliputi penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, membentuk satuan tugas, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA. Ruang lingkup pengaturan mencakup pencegahan, upaya khusus (pendampingan dan advokasi), penanggulangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, pelaporan, dan pembiayaan. Peraturan ini mengatur upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, institusi pemerintah, pemondokan, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Upaya penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna NAPZA, serta penanggulangan peredaran gelap NAPZA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan, serta membentuk forum koordinasi. Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 3. Denda administratif sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) jika tidak menaati peringatan tertulis.