Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportif Dan Importir

Juga dikenal sebagai: Permendag 36/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:13 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportif Dan Importir
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan13 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395) 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. Pengenaan sanksi didasarkan pada laporan pengaduan, hasil post audit, hasil evaluasi, dan/atau hasil pengawasan. Kewenangan pengenaan sanksi berada pada Menteri, Direktur Jenderal, atau pejabat penerbit perizinan. Sanksi bertahap dikenakan jika eksportir/importir tidak menyampaikan laporan ekspor/impor. Sanksi tidak bertahap mempertimbangkan jenis barang atau pelanggaran, seperti tidak menyampaikan laporan, tidak merealisasikan ekspor/impor sesuai batasan minimum, menyampaikan data tidak benar, mengubah informasi perizinan, ekspor/impor barang tidak sesuai izin, melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan izin, atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diekspor/diimpor. Pengenaan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan perizinan akan dipublikasikan melalui portal INATRADE Kementerian Perdagangan.

(-)

1. Eksportir atau Importir yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor atau Impor dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penangguhan Perizinan; pembekuan Perizinan; atau pencabutan Perizinan.