Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 11/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2007 Nomor 04). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05). 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 39). 4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 31). 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Lamandau. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, dan keuangan desa. Kebijakan ini mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa. Kewenangan desa meliputi hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini juga mengatur keuangan desa, termasuk pengelolaan APB Desa dan kekayaan desa. Peraturan ini juga mengatur pembangunan desa dan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan desa.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kerja sama antar desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

(-)