Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.010/2020 · PMK No. 5/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2020Tanggal Penetapan:10 Januari 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBuku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2020
Tanggal Penetapan10 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan menyediakan buku dan kitab suci dengan harga terjangkau melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum yang dibebaskan dari PPN harus memenuhi syarat tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif, dan tidak mengandung unsur negatif seperti pornografi atau kekerasan. Kitab suci yang dibebaskan meliputi kitab dari agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan kitab lainnya yang ditetapkan oleh menteri terkait.

(-)

1. Jika persyaratan pembebasan PPN tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.