Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat untuk periode 2009-2029. Tujuan utama RTRW adalah mewujudkan Kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten agroindustri dan wisata yang ramah lingkungan, mendukung perkembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kawasan Perkotaan Bandung Raya. Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan sistem pusat pelayanan, pengembangan sistem pusat pelayanan yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, penataan jaringan prasarana wilayah, mendorong peran Wilayah Pengembangan (WP), mewujudkan kelestarian kawasan lindung, dan pengendalian kegiatan budidaya. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan peran kabupaten dalam PKN, pengembangan sistem pusat pelayanan, pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, penataan jaringan prasarana, mendorong peran WP, mewujudkan kelestarian kawasan lindung, perwujudan keterpaduan kawasan budidaya, pengendalian kegiatan budidaya, pengembangan pusat kegiatan agroindustri, pengembangan kawasan wisata ramah lingkungan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas rencana pengembangan sistem pusat pelayanan dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten berdasarkan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan indikasi program utama penataan ruang wilayah. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. Rekomendasi, peraturan pelaksanaan, peraturan daerah, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ada dan berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin-izin, rekomendasi yang sudah diterbitkan selama Peraturan Daerah ini ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sbagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan peraturan zonasi, ketentuan perizinan, serta ketentuan insentif dan disinsentif dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.