di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009-2029
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat untuk periode 2009-2029. Tujuan utama RTRW adalah mewujudkan Kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten agroindustri dan wisata yang ramah lingkungan, mendukung perkembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kawasan Perkotaan Bandung Raya. Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan sistem pusat pelayanan, pengembangan sistem pusat pelayanan yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, penataan jaringan prasarana wilayah, mendorong peran Wilayah Pengembangan (WP), mewujudkan kelestarian kawasan lindung, dan pengendalian kegiatan budidaya. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan peran kabupaten dalam PKN, pengembangan sistem pusat pelayanan, pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, penataan jaringan prasarana, mendorong peran WP, mewujudkan kelestarian kawasan lindung, perwujudan keterpaduan kawasan budidaya, pengendalian kegiatan budidaya, pengembangan pusat kegiatan agroindustri, pengembangan kawasan wisata ramah lingkungan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas rencana pengembangan sistem pusat pelayanan dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten berdasarkan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan indikasi program utama penataan ruang wilayah. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.